Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Selama 32 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat masih banyak yang melanggarnya.
“Total sebanyak 61.967 orang melanggar aturan PSBB di 32 hari penerapan aturan ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/05).
Banyaknya kendaraan itu tercatat dari hari pertama penerapan yakni, 13 April hingga 14 Mei 2020. Data itu merupakan data dari wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok.
Kemudian untuk pelanggaran terbanyak atau dominan dalam melanggar aturan PSBB ini adalah, masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.
“Pelanggar tidak menggunakan masker selama 32 hari. Sebanyak 26.834 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 10.244,” ungkap Yusri.
Selanjutnya, untuk pelanggaran paling sedikit adalah angkutan umum yang melebihi jam operasional dengan pelanggar sebanyak 774 orang melanggar selama 32 hari penerapan PSBB.






































































