Laporan : Johannes Hutagaol
Bekasi,poskota.net
Polisi metro Bekasi Kota memusnahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara diblender. Sabu itu merupakan hasil sitaan tindak pidana Narkoba.
Pemusnahan itu dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Sebanyak 502,66 gram (sabu),” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada wartawan.
Pemusnahan barang bukti haram itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibelender dan dibuang ke selokan pembuangan air melalui selang,” tuturnya.
Pemusnahan juga dihadiri sejumlah pejabat dari Pengadilan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, dan sejumlah tokoh masyarakat.






































































