Tangerang, Poskota.Net – Polemik penanganan sampah di lokasi PT Duta Indah Starhub, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Kian harum mengemuka setelah bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh media menunjukkan dugaan transaksi pengangkutan sampah yang tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam sistem Operasi Pelayanan Terpadu (Operlud).
Dalam tangkapan layar yang tersebar, seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT Duta Indah Starhub bernama Pa Selamet menyebut adanya pembayaran angkut sampah sebesar Rp500 ribu per ritase, serta menyatakan bahwa persoalan pengangkutan tersebut adalah “tanggung jawab LH”, merujuk pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
“Setelah ada kesepakatan, berapa rit pun pasti kita bayar,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media(16/06/2025).
Pesan ini menimbulkan tanda tanya besar apakah DLH terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam skema pengelolaan sampah oleh perusahaan swasta di luar jalur resmi?
Jika benar demikian, maka praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 102 Tahun 2023 yang mengatur dengan ketat lokasi dan tata cara pembuangan sampah di wilayah Kota Tangerang, serta UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain aspek administratif, masalah ini memiliki dimensi serius terkait keselamatan penerbangan.
Lokasi perusahaan yang berada dalam radius keselamatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta secara langsung melanggar prinsip tata ruang dan perlindungan zona penyangga.
Timbunan sampah yang menumpuk di area itu terpantau menarik perhatian satwa liar, khususnya burung pemakan bangkai, yang berisiko menyebabkan bird strike atau tabrakan pesawat dengan burung.
“Kalau DLH tidak ambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, maka kita bicara soal potensi jatuhnya korban jiwa di udara, bukan lagi sekadar masalah kebersihan lingkungan,” ungkap seorang warga berinisial “S”
Situasi ini mempertegas lemahnya koordinasi antar-lembaga dan potensi adanya pembiaran praktik-praktik yang bertentangan dengan asas pengelolaan lingkungan yang baik.
Kami akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait keterlibatan institusional maupun individual yang disebut dalam komunikasi tersebut.
Ketika kami komunikasi pihak kadis DLH Kota Tangerang dan bapak bono selaku penanggung jawab pengambilan sampah PT.Duta Indah Starhub enggan menjawab Whatshap yang di layangkan.
Sudah saatnya pemerintah daerah, otoritas bandara, dan aparat penegak hukum bersinergi untuk menghentikan praktik-praktik manipulatif yang mengorbankan keselamatan rakyat dan merusak wibawa hukum lingkungan.
(Fiqri)






































































