Jatim PosKota Net
11 Juni 2026 Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kerap kali melayani pembeli secara ilegal tanpa dokumen resmi, bahkan lebih ironis lagi, BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar diduga kuat disalurkan untuk dijual kembali secara eceran demi meraih keuntungan lebih besar. Praktik ini seolah-olah menunjukkan bahwa aturan yang berlaku hanya jadi isapan jempol belaka.
Dugaan permainan antara operator SPBU dan oknum pengawas semakin menguat ketika pembeli tanpa dokumen resmi tetap dapat mendapatkan BBM subsidi dengan mudah. Bahkan, ada indikasi penyalahgunaan BBM subsidi tersebut digunakan untuk alat berat, yang sebenarnya tidak berhak menerima fasilitas subsidi. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi migas.
Seorang narasumber anonim yang dikonfirmasi media mengungkapkan jika praktik seperti ini sudah berlangsung lama dan terkesan dianggap biasa oleh para pelaku. “Di sini selama ini santai saja,” ujarnya sambil meminta agar identitasnya tidak disebutkan. Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas membuat pelanggaran semakin marak.
Kondisi ini tentu sangat merugikan negara, terutama dalam hal pengelolaan Dana Subsidi BBM yang seharusnya tepat sasaran. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi untuk dijual kembali menimbulkan distorsi pasar dan merugikan konsumen yang benar-benar membutuhkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Dampak negatif ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.
Pihak terkait, khususnya instansi pengawas migas dan aparat penegak hukum, harus segera mengambil langkah tegas. Penindakan hukum dan pemberian sanksi administratif yang konkrit harus diterapkan agar efek jera dapat dirasakan oleh para pelaku curang tersebut. Tanpa adanya tindakan nyata, maka praktik penyalahgunaan BBM subsidi akan terus berkembang.
Perlu adanya perbaikan sistem pengawasan, termasuk penggunaan teknologi digital yang bisa meminimalisir peluang penyelewengan. Transparansi dalam distribusi BBM harus ditingkatkan agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di SPBU mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan juga menjadi kunci pemberantasan praktik curang ini.
Sudah saatnya pemerintah dan seluruh stakeholder serius memperhatikan persoalan ini. Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya soal kehilangan potensi pendapatan negara, tetapi juga menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat kecil. Dengan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas, diharapkan BBM subsidi benar-benar dapat dinikmati oleh yang berhak dan tidak lagi menjadi lahan permainan yang merugikan banyak pihak.
(Liputan Jatim)







































































