Tangerang — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang menyoroti pembangunan *Graha Kita Bersama (GKB)* yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. HMI menilai keberadaan GKB harus diukur bukan hanya dari berapa banyak gedung yang berhasil dibangun, tetapi dari seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.
HMI Cabang Tangerang menilai GKB seharusnya dapat menjadi ruang pendidikan masyarakat, literasi, pelatihan keterampilan, pengembangan kepemudaan, pemberdayaan ekonomi serta bagian dari upaya penanganan *Anak Tidak Sekolah (ATS)*.
“Jangan sampai GKB hanya ramai ketika ada kegiatan seremonial, tetapi minim aktivitas yang benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat,” tegas *M. Rhamadoni, Ketua Umum HMI Cabang Tangerang*.
HMI juga mempertanyakan aspek transparansi pengelolaan GKB. Sebagai fasilitas publik, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dibangun, dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan.
Terlebih, kajian HMI mencatat masih terdapat persoalan pendidikan di Kota Tangerang. Data Bappeda pada Juni 2026 mencatat *6.849 anak dalam kategori Belum Pernah Bersekolah (BPB)*, sementara sekitar *2.500 anak kelas 9 tercatat dalam kategori Lulus Tidak Melanjutkan (LTM)*.
“Dengan kondisi tersebut, GKB harus mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat. Pemerintah jangan hanya mengejar output berupa pembangunan fisik, tetapi harus memastikan outcome-nya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Rhamadoni.
Atas dasar itu, HMI Cabang Tangerang mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk:
1. Membuka data pembangunan GKB, termasuk status aset, nilai pembangunan, sumber anggaran, kontrak dan realisasi anggaran.
2. Membuka dasar hukum dan SK pengelola beserta pembagian kewenangannya.
3. Membuka anggaran operasional dan pemeliharaan setiap GKB.
4. Menjamin penggunaan GKB secara terbuka, adil dan tidak eksklusif.
5. Menjadikan GKB sebagai pusat pendidikan masyarakat dan pemberdayaan pemuda.
6. Mengintegrasikan GKB dengan program penanganan Anak Tidak Sekolah.
7. Membuka laporan pemanfaatan GKB secara berkala kepada masyarakat.
8. Melibatkan masyarakat dan organisasi kepemudaan dalam pengawasan.
*“Jika GKB dibangun dengan uang rakyat, maka pengelolaannya harus dapat diawasi rakyat. GKB harus menjadi ruang pendidikan, bukan sekadar ruang pertemuan; menjadi aset masyarakat, bukan ruang eksklusivitas; dan dikelola secara transparan, bukan menjadi ruang gelap dalam pengelolaan aset publik.”*
*M. RHAMADONI* (Ketua Umum HMI Cabang Tangerang)







































































