TANGERANG —- Kota tangerang-Proyek Rekonstruksi Jalan milik dinas PUPR Kota Tangerang dengan paket Peningkatan Jalan Teuku Umar di Kec. Karawaci senilai Rp 3.940.412.000 bersumber dari OPSEN PKB TA 2026 tidak sesuai SOP
Hasil temuan di lapangan Minggu (21/10/2026) proyek miliaran tersebut di kerjakan oleh CV. Safira Darma Wangsa dengan waktu 90 hari kalender ini berlokasi di Jl. Teuku Umar No.76, Nusa Jaya, Karawaci.
Ironis para pekerja meratakan adukan beton dengan alat seadanya menggunakan cangkul manual, sehingga terdapat pelanggaran pada proyek jalan tersebut.
“Metode ini tidak dibenarkan untuk plat rigid pavement karena menyebabkan beton tidak padat dan keropos,” ungkap Erwin Silitonga, S.Sos Ketua DPC Pemuda Karya Nasional Kota Tangerang, Senin (22/10/2026).
Terkait pelanggaran proyek tersebut para jurnalis mengkonfirmasi kepada pelaksanaan lapangan yang mengaku dari Bina Marga, bernama Imam, tidak dapat menunjukkan surat jalan.
“Surat jalan tidak sama saya, tadi sama siapa ya…” ujarnya seperti terekam video.
Padahal surat jalan (DO) beton readymix wajib ada di lokasi untuk memastikan mutu dan volume.
Temuan lain:
- K3 tidak lengkap, tidak semua pekerja pakai helm, berdalih ada tim tambahan.
- Foto di lokasi 17:40 WIB menunjukkan wiremesh baru terpasang single layer bawah, sedangkan besi penyangga (chair) untuk lapis atas sudah ada tapi lapis atasnya belum terpasang. Jika dicor single layer, tidak sesuai untuk jalan utama.
- Bekisting seadanya dan tanpa pengamanan lalu lintas yang memadai.
Pelanggaran proyek tersebut Erwin Silitonga,S.Sos mengatakan telah melakukan pelanggaran kontrak proyek jalan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai wanprestasi serta peraturan khusus pengadaan barang/jasa pemerintah jika menggunakan anggaran negara.
“Berarti bila benar dalam pelanggaran pemilik CV telah melanggar perjanjian kontrak dan gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Merajuk KUH perdata ada tiga yang harus di lakukan oleh PUPR Kota Tangerang seperti KUH Perdata (Pasal 1238–1244): Mengatur bentuk wanprestasi, kelalaian, dan hak ganti rugi. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kewajiban, kegagalan bangunan, dan pemutusan kontrak.
Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur sanksi denda keterlambatan dan hitam/daftar hitam (blacklist).
Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur sanksi denda keterlambatan dan hitam/daftar hitam (blacklist). Bentuk Pelanggaran & Konsekuensi Keterlambatan Pelaksanaan:Denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari (maksimal 5%). Kegagalan Bangunan Penyedia jasa wajib bertanggung jawab sesuai rencana umur konstruksi.
Pemutusan Kontrak Sepihak Dilakukan jika salah satu pihak gagal memenuhi substansi perjanjian.
Apalagi dalam menjalankan tugasnya para awak media berusaha di suap, tapi para awak media menolak dan mengembalikan uang suap ini kepada pelaksana pekerjaan betonisasi tersebut.
(Usin/Yeye)







































































