JAKARTA PosKota Net
Jumat, 30 Oktober 2026 Laporan yang dihimpun dari koordinator provinsi, kepala biro, serta koresponden kabupaten dan kota PosKota Net kepada Kordinator nasional menunjukkan bahwa situs judi online masih mudah diakses di berbagai wilayah Indonesia. Meskipun pemblokiran berulang kali dilakukan, domain baru dan tautan promosi terus bermunculan melalui media sosial, aplikasi pesan, serta berbagai platform digital lainnya.
Para ibu di Jakarta dan sejumlah daerah lain mendesak Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap operator judi online. Mereka meminta agar setiap situs judi slot ilegal diblokir dan jaringan di baliknya diusut, bukan sekadar dihapus sementara dari internet.
Para ibu tersebut menilai judi online semakin berdampak pada keluarga, pelajar, dan kalangan muda. Akses yang mudah melalui telepon seluler, iklan agresif, serta janji keuntungan instan telah mendorong sebagian orang membelanjakan uang yang sebenarnya tidak mampu mereka pertaruhkan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan utang, konflik keluarga, dan menurunnya prestasi akademik.
Dalam wawancara yang dilakukan PosKota Net, seorang pemain judi slot yang mengaku memasang taruhan Rp10.000 menanggapi dengan nada meremehkan ketika ditanya mengenai risiko kehilangan uang.
Memangnya Anda peduli kalau saya kalah? Saya punya perkebunan kelapa sawit yang luas. Menang atau kalah, bagi saya ini hiburan,” katanya dengan nada angkuh.
Pernyataan tersebut mencerminkan anggapan sebagian pemain bahwa judi tidak berbahaya selama mereka merasa mampu menanggung kerugiannya.
Namun, sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan bahwa sikap semacam itu dapat menormalisasi perjudian dan mendorong orang lain untuk ikut bermain. Mereka menegaskan bahwa taruhan kecil pun dapat menjadi berbahaya apabila dilakukan berulang kali, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah dan kalangan muda yang mungkin terus mengejar kekalahan atau meminjam uang untuk berjudi.
Para ibu mendesak penyidik mengejar pemilik platform judi, operator, pihak yang mempromosikan, fasilitator pembayaran, pemilik rekening penampung, serta individu yang mengendalikan rekening untuk menerima hasil perjudian. Mereka juga meminta adanya penyelidikan terpadu yang melibatkan kepolisian, otoritas keuangan, kejaksaan, dan regulator digital guna menelusuri aliran dana.
Kementerian Komunikasi dan Digital didorong untuk memperkuat sistem pemantauan dan tidak hanya memblokir domain judi, tetapi juga iklan, tautan afiliasi, situs cermin, serta akun media sosial yang mengarahkan pengguna ke platform ilegal. Menurut para ibu, pemblokiran harus diikuti tindakan cepat terhadap domain pengganti agar operator tidak dapat kembali beroperasi dengan alamat baru.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum di seluruh Indonesia menangkap pemilik situs judi online dan membongkar organisasi yang mendukung operasionalnya. Setiap tindakan, kata mereka, harus didasarkan pada bukti yang terverifikasi, proses hukum yang semestinya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk aturan mengenai perjudian, informasi elektronik, pencucian uang, serta transaksi keuangan ilegal.
Sejumlah warga yang geram terhadap dampak sosial judi online bahkan menyuarakan tuntutan hukuman mati bagi pemilik situs judi online. Namun, penerapan hukuman seberat itu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui proses legislasi. Aparat wajib memastikan bahwa setiap penuntutan dan putusan pengadilan sesuai dengan konstitusi, hukum pidana, serta prinsip peradilan yang adil.
Di sisi lain, penegak hukum diminta membedakan antara operator utama dan individu rentan yang mengalami kecanduan judi online. Pemain kecil tetap harus bertanggung jawab apabila diwajibkan oleh hukum, tetapi penegakan hukum juga perlu disertai konseling, dukungan keluarga, edukasi keuangan, dan rehabilitasi agar hukuman tidak secara tidak proporsional menimpa orang-orang yang dieksploitasi oleh jaringan yang lebih besar.
Masyarakat diimbau melaporkan situs judi, konten promosi, rekening mencurigakan, dan saluran pembayaran terkait melalui platform pengaduan resmi milik kepolisian dan pemerintah. Para ibu menegaskan bahwa kampanye pemberantasan judi online harus dilakukan secara transparan, berkelanjutan, dan serentak di seluruh Indonesia.
“Indonesia tidak boleh membiarkan jaringan judi online menghancurkan keluarga dan masa depan generasi muda,” ujar mereka, seraya mendesak pemerintah bertindak tegas sekaligus tetap menjunjung tinggi hukum dan akuntabilitas.
Editor Jhon Efrisman purba
Reporter Jhon Efrisman purba







































































