Laporan : Holmes Pane (Kaperwil Riau)
Poskota.net – Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Belakangan ini sering terdengar isu terkait dugaan penyimpangan APBDes, disalahsatu Desa dibawa binaan kecamatan Pasir Penyu, kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pengangkatan FA, selaku kades, menuai polemik ditengah masyarakat khususnya Pasir Penyu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes kecamatan Pasir Penyu, Tahun 2022, jumlah pendapatan Desa, senilai 1.253.722.027,-belum memasuki tahap tiga, minta dipertanyakan secara rinci baik melalui presedur hukum dan sosialisasi secara umum.
Berita Hits” dugaan penyimpangan, anggaran dan peyelewengan APDes disalahsatu Desa, muncul dari seorang mantan pejabat merupakan tokoh masyarakat inisial, AM. Pihaknya minta agar biaya perbelanjaan Desa seperti Bidang Peyelenggaran Pemerintah Desa, Bidang Pelaksaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana Alam, dengan nilai yang cukup pantastis, harus dapat dijelaskan secara rinci.
Dijelaskan AM, sebelum FA, terpilih menjadi kades, pada Tahun 2019-2021, Bumdes telah berdiri bahkan memiliki dua usaha diantaranya Pom Mini, dan kolam ikan. Dari usaha Bumdes menghasilkan perbulan Rp.400.000 masuk dalam PADes, kami kecewa kedua fisik Bumdes, tidak lagi mengikutsertakan pengurus lama. Akibatnya Bumdes mati suri.
Sebagaimana, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) , yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk). masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.

Tidak samai disitu, berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya.
“Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat,” Jelasnya.
Pengurus Bumdes lama tidak lagi menjadi pengurus berdasarkan surat pembentukan dan Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Bukan seenaknya menjadi kepala desa membuat aturan sendiri.
Berdasarkan ketidak patuhan oknum kades dimaksud sehingga, masyarakat minta kepala desa diperiksa oleh aparat hukum, demi kemakmuran seterusnya meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Jum’at (23/9/22)
Camat Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Aldiar Susendra S.STP, MSI, selaku penerima delegasi Bupati melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat desa, dihadapan awak Media, pihaknya, mengakui kekurangan SDM (FA), diangkat menjadi kades. Aldiar, meminta agar diberi kesempatan untuk melakukan pembinaan terhadap FA, kita sudah menegur melalui somasi dan menghadirkan FA, dihadapan Dinas PMD, agar sikap dan kepatuhan sebagai pemimpin dijalankan sebagaimana mestinya dalam amanat Undang Undang.
Pihak kecamatan sebelumnya sudah mendengar isu yang berkembang didesa terkait kepatuhan terhadap aturan dan penggunan dana Desa, Aldiar, akan menunggu laporan dan pertanggung jawaban penggunana perbelanjaan Desa tahap dua.
“Tidak menutup kemungkinan untuk sementara waktu agar tidak menjadi temuan, pihaknya akan merekomendasikan penghentian perbelanjaan Desa ,” tutupnya.






































































