SIMALUNGUN PosKota Net
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Bonauli Raja Gukguk, S.H., mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk mendukung program BPJS Kesehatan di Kabupaten Simalungun. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Anggaran pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun, Jumat, 25 September.
Bonauli menilai, penambahan anggaran tersebut penting untuk memastikan masyarakat Kabupaten Simalungun, khususnya kalangan kurang mampu, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak. Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Penambahan anggaran ini kita usulkan demi kepentingan masyarakat, terutama untuk mendukung kepesertaan dan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Simalungun,” ujar Bonauli dalam rapat tersebut.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan segera direalisasikan dalam pembahasan P-APBD. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak terkendala persoalan administrasi maupun pembiayaan.
Menanggapi usulan DPRD tersebut, TAPD menyatakan bahwa seluruh masukan dan usulan yang disampaikan dewan akan ditindaklanjuti. “Semua usulan dewan itu kita tindak lanjuti, Pak,” kata perwakilan TAPD kepada media Poskota.net.
Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto, S.E., juga menyampaikan harapannya agar usulan penambahan anggaran BPJS Kesehatan tersebut dapat direalisasikan. Ia menegaskan, pembahasan anggaran harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat merealisasikan usulan ini, karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Simalungun,” ujar Sugiarto.
Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, DPRD berharap cakupan perlindungan kesehatan masyarakat semakin luas dan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Simalungun dapat berjalan lebih optimal. Rekomendasi itu selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Jhon E purba)







































































