KOTA TANGERANG, poskot.net— Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Cisadane 1 dan 2, Kota Tangerang. Kepala SPPG Cisadane 2, Farhan Abdul Hadi (26), secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2098/XII/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, dibuat sekitar pukul 04.02 WIB. Dalam laporan polisi itu, Farhan melaporkan Danil Romli Sumuwa sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di area dapur MBG Cisadane 1 dan 2 yang berlokasi di Jalan SPPG Cisadane, Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, dengan titik koordinat -6.167018458218658, 106.63112728289997.
Lokasi kejadian menjadi sorotan karena dapur MBG merupakan bagian dari program pemenuhan gizi nasional yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak, khususnya pelajar, sehingga semestinya menjadi lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB, saat Farhan sedang berada di dapur MBG Cisadane 2. Korban mengaku dibangunkan dengan perlakuan yang dinilai tidak sopan. Ia kemudian menuju area dapur dan merasa dipermalukan di hadapan sejumlah karyawan oleh terlapor.
Farhan mengungkapkan bahwa dirinya bermaksud pulang sejenak ke rumah untuk mengganti pakaian kerja, mengingat pada pagi harinya ia dijadwalkan melakukan pendataan ke sekolah-sekolah. Namun, keinginannya tersebut dilarang oleh terlapor, sehingga memicu cekcok mulut.
Situasi semakin memanas ketika terlapor diduga secara tiba-tiba membenturkan kepalanya ke arah wajah korban, hingga menyebabkan benturan keras. Tak berhenti di situ, korban mengaku terlapor juga mempermalukannya secara verbal di hadapan karyawan lain dan mengajak beberapa orang untuk melakukan pemukulan.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menangkis sejumlah pukulan yang mengarah ke tubuhnya. Meski demikian, korban tetap mengalami pukulan di bagian pipi sebelah kiri, yang mengakibatkan rasa sakit, kemerahan, dan memar pada wajah.
Korban juga mengaku sempat direkam menggunakan telepon genggam oleh pihak lain di lokasi kejadian, yang semakin menambah tekanan psikologis. Bahkan, korban menyebut adanya ancaman serius yang membuatnya ketakutan dan memilih keluar dari area dapur untuk menghindari kekerasan lanjutan.
Akibat peristiwa tersebut, Farhan mengalami luka di bagian wajah, khususnya pada pipi kiri, serta merasakan nyeri yang cukup intens. Selain luka fisik, korban juga mengaku mengalami trauma psikologis dan menyatakan tidak bersedia kembali bekerja di lokasi dapur MBG Cisadane 2 karena khawatir keselamatannya.
“Korban merasa kaget dan trauma. Tempat kerja yang seharusnya aman justru menjadi lokasi kekerasan,” ungkap korban.
Kuasa hukum korban, Yudi Candra Pratama, S.H., mengatakan pihaknya bersama sejumlah rekan dari Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tangerang telah mendampingi Farhan dalam proses pelaporan ke kepolisian.
“Setelah laporan diterima, klien kami langsung menjalani visum et repertum di RSUD Kabupaten Tangerang. Laporan ini kami buat bukan semata untuk kepentingan klien, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang di dapur MBG lainnya,” ujar Yudi.
Ia menegaskan bahwa dapur MBG dibentuk untuk melayani pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, bukan sebagai tempat terjadinya intimidasi atau kekerasan terhadap tenaga kerja maupun kepala satuan pelayanan.
Ketua PC TIDAR Kota Tangerang, Pungki Handoko, S.T., turut menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini merupakan ironi besar mengingat konteks lokasi kejadian.
“Kami secara pribadi dan organisasi sangat menyayangkan dugaan pemukulan yang dialami saudara Farhan. Kejadian ini terjadi di tempat yang seharusnya steril dari tindak kekerasan,” kata Pungki.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara cepat, profesional, dan transparan, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan agar kekerasan tidak lagi terjadi di lingkungan kerja mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan program strategis nasional, khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / Dapur MBG di Kota Tangerang. ( Tim )






































































