“Impor baja itu juga tetep proses juga diperiksa, mudah-mudahan tidak akan lama, nanti juga ke sana (memeriksa Indrasari Wisnu Wardhana),” kata Supardi, Kamis (21/4).
Supardi menerangkan, penyidik belum melakukan lagi pemeriksaan terhadap Indrasari di kasus impor baja. Namun, dia memastikan akan ada pemeriksaan Indrasari untuk kasus itu.
Penyidik, kata dia, masih mendalami sejumlah berkas dan dokumen, serta menggali informasi melalui para pegawai Kemendag. Informasi tersebut nantinya akan menjadi modal bagi penyidik untuk mengetahui peran dari Indrasari dalam kasus impor baja.
“Dia belum diperiksa terkait itu (impor baja),” ujar Supardi.
Supardi meyakini, penyidik dapat menemukan informasi yang dibutuhkan dalam kasus impor baja ini. Apalagi saat ditanyakan langsung ke Indrasari, sebab kantor di lingkungan Kemendag yang digeledah oleh jaksa penyidik adalah kantor Indrasari.
Saat itu, penyidik menggeledah dua tempat di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (21/3) malam. Penggeledahan dilakukan di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Setjen dan Direktorat Impor Kemendag.
Hasilnya, penyidik menyita barang bukti elektronik, yakni satu flash disk, 27 file rekap surat terkait enam importir, serta rekap surat penjelasan bidang aneka tambang dan industri dari lokasi pertama.
Sementara pada lokasi kedua, tim penyidik menyita barang bukti berupa satu untuk komputer, laptop, handphone, dokumen penjelasan dan persetujuan impor besi baja, dan juga uang sejumlah Rp63,35 juta.
“Soal baja, iya, kantor IWW yang digeledah,” tandas Supardi.