Poto,Doc,Poskota,Net-Kabiro Ciamis
Ciamis,Poskota,Net-Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 75 perkara inkracht, Kamis (10/7/2025), di halaman kantor Kejari. Barang bukti yang dihancurkan menunjukkan keragaman jenis kejahatan yang ditangani, mulai dari narkotika, psikotropika, hingga senjata api rakitan dan airsoft gun.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin, menyampaikan bahwa barang bukti berasal dari kasus-kasus yang diproses mulai Desember 2024 hingga Juni 2025.
> “Dari 75 perkara itu, 31 perkara narkotika, 35 perkara orang dan harta benda, dan 9 perkara tindak pidana lain,” jelasnya.
Data Ungkap Variasi Barang Bukti
Beragam barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika: Ganja 15,33 gram, sabu 13 gram
Psikotropika/Obat keras:
Tramadol: 5.628 butir
Double L: 1.147 butir
Alprazolam: 298 butir
Heksimer: 41 butir
Trihexyphenidyl: 61 butir
Barang lain:
77 buah pakaian
2 senjata api rakitan
1 unit airsoft gun
Keragaman ini mencerminkan bahwa tindak pidana di Ciamis tidak hanya terpusat pada kasus narkoba, tetapi juga melibatkan pelanggaran hukum lainnya, seperti kepemilikan senjata api ilegal dan peredaran obat keras tanpa izin.
> “Macam-macam yang kita musnahkan hari itu, seperti itu,” ujar Wiwin.
Proses Pemusnahan Disesuaikan Jenis Barang
Barang-barang dimusnahkan dengan tiga metode berbeda: pembakaran, diblender, dan digerinda. Obat-obatan dihancurkan secara khusus untuk menghindari penyalahgunaan kembali.
> “Ada yang dibakar, ada yang diblender, ada juga yang digerinda,” tambahnya.
Kejahatan Tidak Tunggal, Penanganan Perlu Menyeluruh
Dari data tersebut terlihat bahwa penegakan hukum di Ciamis berhadapan dengan berbagai jenis ancaman. Tidak hanya narkotika dan obat keras, tetapi juga senjata api rakitan yang bisa membahayakan keamanan wilayah jika tidak terpantau.
(Lili Romli)




































































