Tangerang,poskota.net —- Bangunan gedung yang berlokasi di kavling DPR Kelurahan Nerogtog,Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak perda.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) tertanggal 04 Juni 2025 ada dua surat permohonan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan. Pertama nomor surat : 1785/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon berinisial Erika di blok C No.156 dan kedua nomor surat : 1786/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Hendra Widjaja di blok C No. 166.
Salah satu pemilik bangunan yang bernama Erika Adeline mengaku memberikan setoran tiap bulan ke preman dan lurah saat ditemui awak media dan Ketua MP Gibran Banten di wilayah cikokol Kota Tangerang. “Saya kan sudah amanin preman sana tiap bulan, pak lurah saya bulanan loh bayar lurah, “Jelasnya.

Dia, Erika Adeline juga mengatakan anggota satpol PP Kota Tangerang juga sering ke lokasi dan ia memberikan sejumlah uang.
Ditempat terpisah saat diwawancara melalui pesan whattsap, lurah Nerogtog Nurhasan, membantah adanya setoran bulanan dan akan panggil pemilik bangunan agar bisa hadir.
“Ga ada setoran dengan lurah, maaf diralat, nanti akan saya panggil ibu Erika agar bisa hadir,” Tegas lurah hasan, Selasa (17 Juni 2025).
Sementara itu, Jose Alvino Vieira Cabral selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang saat di konfirmasi menegaskan, yang bersangkutan akan dipanggil sesuai prosedur dan di lokasi tidak ada kegiatan, info dari tim lapangan, “tegasnya.
Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari ketua MP Gibran Provinsi Banten Taher Jalalulael “Satpol PP kota tangerang jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan, seharusnya segera lakukan penyegelan di lokasi tersebut karena sudah jelas tidak mempunyai izin persetujuan bangunan gedung atau bisa dibilang Ilegal, tegasnya.”
Taher Jalalulael juga mengancam Jika terbukti adanya indikasi gratifikasi, maka kami dari Ormas MP Gibran Provinsi Banten akan melaporkan secara hukum ke pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan negeri kota tangerang, Tutupnya.”






































































