SIMALUNGUN PosKota Net
Dedikasi, ketajaman analisis, dan keberanian moral seorang penyidik kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Berbekal jiwa reserse yang berlandaskan motto “Sidik Sakti Indra Waspada”, Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., memimpin langsung operasi pengungkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.12 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Polres Simalungun berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa Polri hadir tidak hanya menindak pelaku kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan terhadap satwa yang dilindungi negara,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Personel Unit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan terjadi transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPDA Gagas Dewanta Aji bersama personel Unit II Tipiter dan didukung personel Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan secara tertutup. Ketajaman naluri reserse yang menjadi ciri khas penyidik Polri membawa tim bergerak menuju Jalan Besar Siantar–Saribudolok tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil membongkar aktivitas pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh Unit II Tipiter. Saat para pelaku melakukan aktivitas transaksi, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan sehingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ucap AKP Wisnugraha Paramaarta.
Sekitar pukul 21.00 WIB, personel yang dipimpin langsung IPDA Gagas menemukan para pelaku sedang berada di pinggir jalan depan Gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up. Tanpa memberi ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri, tim segera melakukan pengamanan terhadap seluruh terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu, tulang-belulang beruang madu, tiga buah paruh burung rangkong, sejumlah bulu burung rangkong, satu buah tanduk rusa, satu unit senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor serta satu unit mobil pick up yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan.
AKP Wisnugraha menegaskan bahwa satwa dilindungi merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem yang harus dijaga bersama. Menurutnya, perdagangan maupun perburuan satwa dilindungi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merusak keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Satwa dilindungi bukan untuk diburu, diperdagangkan apalagi dikuliti demi keuntungan pribadi.
(Jep)







































































