Laporan: Golmen Lumbanraja
Poskota.Net
TAPUT| Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, M Suroyo melalui Kasi Intelijen Mangasitua Simanjuntak, S.H., M. H dan Kasi Pidum Herry Shan Jaya,S.H.,M.H jelaskan tiga orang yang berinisial SH, FK dan PP yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun, di vonis penjara selama 12 tahun oleh ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung, Golom Silitonga SH, MH pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tarutung membuat orang supaya jerah pada narkoba.

Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH., MH menerangkan, “Bahwa bagian tindak pidana umum telah menangani kasus tindak pidana narkotika. SH, FK dan PP, telah mempunyai Putusan Pidana yang berkuatan hukum tetap (inkracht). Bahwa berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 109/Pid.Sus/2021/PN Trt tanggal 10 November 2021 menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, terang Kasi Pidum kepada awak media Poskota.net ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2022).
Terdakwa SH dan FK dipidana penjara selama 12 tahun, terdakwa PP dipidana penjara selama 10 tahun.
Bahwa Putusan tersebut lebih rendah dari Tuntutan Penuntut Umum dimana Penuntut Umum Kejari Taput menuntut SH dan FK selama 16 Tahun Penjara, sedangkan untuk PP dituntut 12 Tahun Penjara.
Keputusan pengadilan negeri Tarutung tersebut, terdakwa PP melalui Penasihat Hukumnya menyatakan banding pada tanggal 16 Nopember 2021. Terhadap permohonan banding terdakwa tersebut, Penuntut Umum Kejari Taput juga mengajukan banding tanggal 16 November 2021 dimana Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa perkara ini dalam tingkat banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 109/Pid.Sus/2ew/PN Trt tanggal 10 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut sebagaimana dalam petikan putusan nomor : 2002/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 18 Januari 2022./
Berkat kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, Sat Narkoba Polres Taput berhasil menangkap sindikat jual beli narkoba jenis ganja yang ditangkap di Polsek Sipoholon, Sabtu (22/5/2021), tahun lalu.
Sebagaimana, ketiga tersangka dalam sindikat jual beli ganja ini mereka masing-masing SH, FK dan PP warga Deliserdang. Ketiganya ditangkap saat membawa 30,5 kg ganja di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon Taput.
Red: Jun/Erwin






































































