DEPOK | POSKOTA.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, mengatakan pelimpahan Tahap II dilakukan pada Selasa (9/6/2026). Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Juni 2026.
“Setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II ini, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hatmoko dalam keterangannya, Selasa.
Adapun tiga tersangka yang ditahan merupakan jajaran pimpinan PT DSI, yakni Direktur Utama Taufiq Al Jufri, Direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hatmoko menegaskan, Kejari Depok akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses penyidikan oleh Polri dinyatakan selesai. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan.(yopi)







































































