BOGOR | POSKOTA.net – Sejumlah warga Kabupaten Bogor mengeluhkan kinerja Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I terkait banyak nya dokumen masyarakat yang hilang dan tidak bisa di lacak di aplikasi Sentuh Tanahku, Keluhan utama muncul karena ratusan berkas permohonan periode 2020 hingga 2025 dilaporkan ditutup secara sepihak tanpa penjelasan jelas.
Para pengadu menyatakan bahwa status berkas mereka tidak dapat lagi dilacak melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Padahal, saat mendaftar, masyarakat telah membayar Surat Perintah Setor (SPS) sesuai dengan luas bidang tanah masing-masing sebagai syarat administrasi resmi. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan dana dan dokumen pertanahan di instansi tersebut.
“Kami sudah membayar sesuai ketentuan berdasarkan luas tanah. Tapi sekarang berkas ditutup sepihak dan tidak bisa dicek di aplikasi. Yang kami tanyakan, ke mana berkas yang sudah kami setor?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).
Dugaan Berkas Hilang dan Penolakan Tanggung Jawab
Lebih memprihatinkan, informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa banyak berkas fisik diduga hilang dari sistem penyimpanan kantor pertanahan. Ketika warga berupaya meminta klarifikasi, pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor I dinilai enggan memberikan tanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.
Kondisi ini menambah daftar panjang masalah pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor. Sebelumnya, berbagai laporan serupa pernah mencuat, termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam mafia tanah dan lambatnya proses penerbitan sertifikat di beberapa kecamatan.
Warga berharap Kementerian ATR/BPN pusat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola berkas dan keuangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Transparansi mengenai nasib uang administrasi dan pemulihan data berkas menjadi tuntutan mendesak agar kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan nasional tidak semakin tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait tuduhan penutupan berkas sepihak dan dugaan kehilangan dokumen massal tersebut.(yopi)







































































