Pematang Raya PosKota Net
Sabtu 3 Oktober 2026,sekira pukul 18: 00 wib ibu kota Kabupaten Simalungun, menghadapi persoalan serius terkait lampu penerangan jalan umum (PJU) yang banyak tidak berfungsi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama bagi pengguna jalan yang harus melintas dalam kegelapan pada malam hari. Ironisnya, masalah tersebut terjadi di pusat pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi wajah pelayanan publik Kabupaten Simalungun.
Matinya sejumlah PJU dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Jalan yang minim penerangan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, tindak kriminal, serta gangguan keamanan lainnya. Warga pun mempertanyakan ke mana laporan mengenai kerusakan PJU harus disampaikan dan kapan pemerintah akan memberikan solusi nyata.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi itu menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas, aman, mudah, terjangkau, dan terukur. Jika fasilitas penerangan jalan dibiarkan rusak tanpa penanganan yang jelas, pemerintah daerah dapat dinilai mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan PJU juga patut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan. Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan alat penerangan jalan agar memenuhi aspek keselamatan, fungsi, teknis, dan manfaat bagi pengguna jalan. Banyaknya PJU yang tidak menyala di Pematang Raya menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemeliharaan, pengawasan, serta kinerja pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran maupun kendala administrasi. Pemerintah wajib menyampaikan data mengenai jumlah PJU yang rusak, anggaran pemeliharaan, kontrak pekerjaan, serta target waktu perbaikan. Keterbukaan itu penting agar publik dapat menilai apakah persoalan tersebut benar-benar disebabkan kerusakan teknis atau justru lemahnya perencanaan dan pengawasan.
DPRD Kabupaten Simalungun juga didesak menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil organisasi perangkat daerah terkait. Pemeriksaan harus mencakup kondisi seluruh PJU di Pematang Raya, mekanisme pengadaan dan pemeliharaan, hingga kemungkinan adanya pembiaran. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, sanksi administratif maupun langkah hukum harus dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai ibu kota kabupaten, Pematang Raya semestinya menjadi contoh tata kelola pelayanan publik, bukan kawasan yang dibiarkan gelap ketika malam tiba. Pemerintah Kabupaten Simalungun harus segera memperbaiki PJU, membuka informasi kepada masyarakat, dan memastikan pemeliharaan dilakukan secara berkelanjutan. Jika persoalan ini terus dibiarkan, dugaan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik dan ketentuan penerangan jalan akan semakin kuat, sementara keselamatan warga tetap menjadi taruhan.
Editor: Jhon E purba
Liputan Jhon E purba







































































