DEPOK | POSKOTA.net — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas seorang warga negara asing (WNA) yang berjualan dan dilaporkan menimbulkan keresahan di Perumahan Permata Residence, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (12/10/2026).
Dalam penanganan tersebut, petugas Imigrasi Depok mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan, penanganan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dipimpin Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian.
Tim tersebut berkoordinasi dengan Lurah Pasir Putih, Bhabinkamtibmas Sawangan Baru, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawangan.
“Tim kami melakukan koordinasi langsung di lapangan bersama Lurah Pasir Putih, Bhabinkamtibmas Sawangan Baru, serta Satpol PP Kecamatan Sawangan. Penanganan difokuskan pada komunikasi, edukasi, serta koordinasi antarinstansi,” ujar Irvan dalam keterangannya.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, WNA tersebut diketahui merupakan warga negara Palestina yang memiliki kartu identitas resmi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani pengungsi.
Irvan menjelaskan, salah satu faktor yang memicu keresahan warga diduga berkaitan dengan kendala komunikasi. WNA tersebut memiliki keterbatasan dalam menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman saat berinteraksi dengan masyarakat.
“WNA yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dengan warga sekitar,” kata Irvan.
Imigrasi Koordinasi dengan UNHCR
Untuk mengatasi kendala tersebut, petugas Imigrasi Depok berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR melalui sambungan video.
Dalam komunikasi itu, perwakilan UNHCR memberikan pemahaman kepada WNA tersebut mengenai pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, menjaga ketertiban, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Irvan menyebutkan, pendekatan dialogis tersebut berjalan dengan baik. WNA yang bersangkutan bersikap kooperatif, menerima penjelasan petugas, dan menyatakan komitmennya untuk turut menjaga ketertiban di lingkungan Perumahan Permata Residence.
Ia menegaskan, Imigrasi Depok akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Irvan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas WNA yang dinilai perlu mendapat perhatian melalui saluran resmi Imigrasi Depok.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan melalui saluran resmi Imigrasi Depok apabila menemukan permasalahan terkait aktivitas WNA. Sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan instansi terkait sangat penting untuk menjaga pengawasan keimigrasian yang efektif serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tuturnya.(yp)







































































