Pematang Raya PosKota Net
Senin 12 Oktober 2026 Gangguan jaringan internet melanda Kecamatan Raya dan sejumlah wilayah sekitarnya, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 12 Oktober 2026. Layanan dilaporkan terputus sejak pukul 12.00 hingga 22.00 WIB, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada koneksi telekomunikasi untuk bekerja, berusaha, belajar, dan berkomunikasi.
Pemadaman selama sekitar 10 jam itu memicu kekecewaan pelanggan Telkomsel. Konsumen menilai gangguan tersebut bukan lagi persoalan sepele, karena terjadi dalam durasi panjang tanpa kepastian informasi yang memadai mengenai penyebab serta waktu pemulihan jaringan.
Masyarakat sekecamatan Raya meminta Telkomsel memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami. Pelaku usaha daring, pengemudi layanan berbasis aplikasi, pelajar, aparatur, hingga warga yang membutuhkan akses komunikasi darurat disebut ikut terdampak akibat layanan internet yang tidak dapat digunakan.
Konsumen juga mendesak adanya kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi terhadap kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan telekomunikasi, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelanggan menyoroti Pasal 15 ayat (2) UU Telekomunikasi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara prinsip, konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang benar, serta perlindungan apabila jasa yang dibeli tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Namun, tuntutan ganti rugi tetap harus didasarkan pada fakta gangguan, bukti kerugian, serta mekanisme pengaduan yang berlaku. Karena itu, Telkomsel diminta tidak sekadar menyampaikan permohonan maaf, tetapi juga menjelaskan penyebab gangguan, wilayah terdampak, langkah perbaikan, serta bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan.
Sorotan utama masyarakat adalah transparansi dan kecepatan respons perusahaan. Gangguan sepanjang 10 jam menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap keandalan infrastruktur jaringan di Kecamatan Raya dan sekitarnya. Pemerintah daerah maupun instansi pengawas telekomunikasi juga diharapkan ikut memastikan hak-hak konsumen tidak diabaikan.
Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, konsumen berpeluang menempuh jalur pengaduan resmi, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau lembaga terkait. Telkomsel kini dituntut membuktikan komitmennya terhadap kualitas layanan dan perlindungan pelanggan, bukan hanya melalui promosi, melainkan dengan tanggung jawab nyata ketika layanan mengalami gangguan.
(Editor jep)
Reporter jep







































































