DEPOK | POSKOTA.net — Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan Muhammad Chairansyah (RAN) memasuki tahap lanjutan dengan munculnya sejumlah fakta baru yang menjadi sorotan. Selain dugaan hubungan di luar pernikahan, perkara ini juga menyeret isu sensitif lain, seperti dugaan tindakan kuretase dan keterlibatan anak dalam situasi yang dinilai memprihatinkan.
RAN mengungkapkan, salah satu temuan yang dianggap krusial adalah dugaan tindakan kuretase yang dilakukan oleh istrinya, TR, di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Bogor. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, tindakan tersebut disebut terjadi pada 12 Februari 2026 dengan biaya sekitar Rp13,5 juta.
Ia menduga biaya tersebut ditanggung oleh seorang pria berinisial WP, yang disebut bekerja di perusahaan minyak internasional. “Dari informasi yang saya dapatkan di lokasi, tindakan itu dilakukan pada pagi hari dan dibiayai oleh pria tersebut,” ujar RAN saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, RAN juga menyampaikan dugaan bahwa TR sempat tinggal bersama WP selama kurang lebih dua bulan di kawasan hunian Summarecon Bogor, tepatnya di Cluster Pinewood. Ia menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Sekitar dua bulan mereka tinggal bersama di sana,” kata dia.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterlibatan anak dalam situasi tersebut. RAN menyebut anak yang masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah diduga turut tinggal di lingkungan tersebut. Ia juga mengaku menerima informasi bahwa anak tersebut tidak menjalani aktivitas sekolah selama periode itu.
“Anak itu ikut tinggal di situ, dan saya mendapat informasi dia tidak bersekolah selama itu,” ujarnya.
Atas dasar itu, RAN menyatakan telah melaporkan persoalan ini tidak hanya ke kepolisian, tetapi juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena adanya dugaan pelanggaran terhadap hak anak.
Laporan dugaan perselingkuhan tersebut telah terdaftar di Polres Metro Depok dengan nomor STTLP/B/303/II/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Februari 2026. Dalam laporan itu, RAN mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP tentang perzinahan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
RAN berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan serta memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi anak yang diduga turut terdampak dalam kasus ini.
“Saya berharap kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan,” kata dia. (Tim)







































































