DEPOK | POSKOTA.net — Sengketa internal kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok berlanjut ke meja hijau. Edmon Johan menggugat sejumlah pihak terkait pembatalan statusnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok.
Sri Heryanti, BSc, yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat II, melalui kuasa hukumnya, Andi Tatang, membantah dalil-dalil dalam gugatan tersebut.
Kuasa hukum Sri Heryanti justru mempersoalkan dasar legalitas Edmon Johan dalam menjalankan kewenangan sebagai pimpinan Kadin Kota Depok. Menurut dia, hingga saat ini belum terdapat produk hukum organisasi yang secara jelas dan final memberikan kewenangan kepada Edmon Johan sebagai pimpinan Kadin Depok.
Belum Memiliki Produk Hukum
Andi Tatang mengatakan, persoalan menjadi semakin kompleks karena Edmon Johan disebut telah mengambil sejumlah tindakan organisasi, termasuk memberhentikan atau mengganti pengurus Kadin Kota Depok.
Padahal, menurut pihak Turut Tergugat II, kewenangan tersebut semestinya didasarkan pada keputusan organisasi yang sah dan produk hukum yang jelas.
“Penggugat belum memiliki legalitas yang jelas, tetapi telah melakukan tindakan-tindakan yang bersifat organisatoris, termasuk memberhentikan pengurus Kadin,” demikian dalil yang disampaikan pihak Turut Tergugat II dalam jawaban gugatan.
Menurut dia, tindakan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diuji dalam perkara tersebut karena menyangkut kewenangan seseorang dalam menjalankan jabatan organisasi.
SK Pengukuhan Ditangguhkan
Kuasa hukum Sri Heryanti juga menjelaskan bahwa Kadin Jawa Barat kemudian mengambil langkah dengan menangguhkan pengukuhan atau SK terkait posisi Edmon Johan.
Penangguhan tersebut, menurut pihak Turut Tergugat II, dilakukan setelah muncul berbagai persoalan dan keberatan di internal Kadin Kota Depok.
Dengan demikian, tindakan Kadin Jawa Barat dinilai bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Edmon Johan, melainkan bagian dari proses klarifikasi dan evaluasi organisasi.
“Penangguhan dilakukan karena terdapat berbagai persoalan di internal Kadin Kota Depok yang perlu diklarifikasi dan dievaluasi,” ujar Andi,Senin (7/9/2026)
Status Kepemimpinan Dipersoalkan
Sebelumnya, Edmon Johan mendalilkan dirinya ditetapkan melalui Rapat Pleno pada 3 Desember 2025 setelah Ketua Kadin Kota Depok H Miftah Sunandar melepaskan jabatannya.
Namun, pihak Sri Heryanti menilai hasil rapat tersebut belum serta-merta memberikan kewenangan penuh kepada Edmon Johan untuk menjalankan seluruh fungsi Ketua Kadin Kota Depok.
Menurut pihaknya, pelepasan jabatan dan pengisian jabatan merupakan dua proses organisasi yang berbeda.
“Penggantian jabatan harus melalui mekanisme organisasi dan ditetapkan oleh organ yang memiliki kewenangan,” tulis Turut Tergugat II dalam jawaban gugatan.
Persoalkan Gugatan PMH
Selain legalitas jabatan, kuasa hukum Sri Heryanti juga menilai gugatan Edmon Johan kabur atau obscuur libel. Salah satu alasannya karena terdapat ketidakkonsistenan penyebutan status Edmon Johan, antara lain sebagai PAW, Plt, Pjs maupun Pj Ketua.
Menurut pihak Turut Tergugat II, perbedaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan redaksional. Setiap status memiliki dasar kewenangan, mekanisme pengangkatan dan masa jabatan yang berbeda.
Pihaknya juga membantah adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan Kadin Jawa Barat yang menangguhkan dan kemudian mencabut pengangkatan Edmon Johan.
Andi menegaskan, gugatan PMH tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya tindakan yang merugikan kepentingan penggugat. Penggugat juga harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat.
Sengketa kepengurusan Kadin Kota Depok tersebut kini masih berproses di pengadilan. Keabsahan status kepemimpinan dan kewenangan masing-masing pihak selanjutnya akan diuji berdasarkan bukti serta argumentasi hukum dalam persidangan.(yp)







































































