JAKARTA | POSKOTA.net – Roshan Kaish, seorang ibu yang tengah memperjuangkan keadilan bagi kedua anaknya, mendesak Polres Metro Jakarta Utara untuk segera melaksanakan gelar perkara atas laporan dugaan penculikan anak yang dilakukannya terhadap mantan suaminya, Ricky (05/06)
Laporan polisi dengan nomor LP/B/2876/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 30 Desember 2025, namun hingga kini masih menunggu proses gelar perkara yang belum juga terlaksana.
Roshan adalah pemegang sah hak asuh kedua anak mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Desember 2020. Menurut Roshan, tidak pernah ada putusan pengadilan lain yang membatalkan atau mengubah status hak asuh tersebut. “Hak asuh kedua anak telah inkracht sejak Desember 2020 dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun,” tegas Roshan.
Kasus dugaan penculikan ini bermula ketika Ricky membawa kedua anak mereka, menjanjikan untuk mengembalikannya pada pukul 19.00 WIB pada hari yang sama. Namun, hingga saat ini, kedua anak tersebut belum kembali ke pelukan ibunya. “Saya sudah menempuh berbagai upaya agar kedua anak dipulangkan tanpa harus melalui proses pidana, namun tidak berhasil. Karena itu saya menempuh jalur hukum,” ungkap Roshan, menceritakan keputusasaannya.
Selain laporan dugaan penculikan ini, Roshan sebelumnya juga telah melaporkan Ricky terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, perkara KDRT tersebut merupakan kasus yang terpisah dari laporan dugaan penculikan dua anak yang saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Menambah kompleksitas kasus, saksi yang diajukan untuk meringankan pihak terlapor—yang merupakan adik perempuan Ricky—diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
”Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan sejak 30 Desember 2025. Saya berharap gelar perkara dapat segera dilaksanakan agar ada kepastian hukum, terutama demi kepentingan kedua anak yang hingga saat ini belum kembali kepada saya,” ujar Roshan dengan penuh harap.
Roshan Kaish, yang juga merupakan pemohon uji materi Pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi terkait penculikan anak oleh orang tua, melihat kasus ini sebagai representasi dari perjuangan panjang para ibu dalam mendapatkan keadilan bagi anak-anak mereka.(yp/sinyo)







































































