DEPOK | POSKOTA.net – Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap peran lembaga legislatif terus dilakukan Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah. Dalam kegiatan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A Tahun Sidang 2026 yang digelar di wilayah Bojongsari, Selasa (3/3/2026), ia memaparkan secara komprehensif fungsi DPRD sekaligus membuka ruang dialog bersama para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi forum edukasi politik yang membedakan secara tegas antara agenda reses dan sosialisasi komisi. Qonita menjelaskan bahwa reses merupakan momen penyerapan aspirasi masyarakat, sedangkan sosialisasi komisi bertujuan memberikan pemahaman mengenai tugas, kewenangan, serta batas peran anggota DPRD sesuai bidangnya.
“Banyak aspirasi yang masuk saat reses. Namun masyarakat juga perlu memahami bagaimana mekanisme dan kewenangan DPRD agar tidak terjadi salah persepsi ketika sebuah usulan belum terealisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam tata kelola pemerintahan daerah terdapat dua unsur utama, yakni eksekutif dan legislatif. Eksekutif bertugas menjalankan program dan kebijakan, sementara legislatif memiliki tiga fungsi utama: penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
Dalam fungsi penganggaran, DPRD membahas dan menyetujui alokasi APBD bersama pemerintah daerah. Namun pelaksanaan teknis program tetap berada di tangan eksekutif. Sementara dalam fungsi legislasi, DPRD membentuk peraturan daerah yang menjadi dasar hukum kebijakan. Adapun fungsi pengawasan memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Sebagai anggota Komisi A, Qonita membidangi urusan pemerintahan, administrasi publik, dan perizinan. Ia mengungkapkan bahwa persoalan perizinan usaha di lingkungan perumahan menjadi salah satu aduan yang kerap diterima. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya musyawarah dan persetujuan warga sebelum aktivitas usaha dijalankan.
“RT dan RW adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pastikan setiap kebijakan di tingkat lingkungan melibatkan warga agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.
Selain menjelaskan struktur empat komisi di DPRD Kota Depok, Qonita juga memaparkan peran alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, hingga Badan Kehormatan, di mana ia turut bertugas memastikan kedisiplinan dan etika anggota dewan tetap terjaga.
Dialog yang berlangsung interaktif tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara masyarakat dan DPRD dalam mengawal pembangunan Kota Depok. Qonita menutup kegiatan dengan komitmen untuk terus membuka ruang komunikasi serta memastikan setiap aspirasi warga mendapat perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sinergi yang baik antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif adalah kunci agar pembangunan berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata,” pungkasnya.(Yopi)







































































