RSUD dr H Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep menerima kunjungan Ombudsman RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut bisa memperkuat koordinasi antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik yang datang di RSUDMA Sumenep.
Kunjungan tersebut dikemas dengan kegiatan Sinergi dan Kolaborasi (Serasi) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara RS&DMA dan pihak terkait terkhusus Ombudsman RI.
Yang menjadi Tema dalam pertemuan tersebut “Menguatkan Perlindungan, Memperteguh Komitmen dan Meningkatkan Kepuasan”.
Direktur RSUD Dr H Moh. Anwar Sumenep Erliyati menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sejumlah lembaga yang hadir dalam kegiatan itu memiliki perhatian terhadap peningkatan kualitas layanan publik sehingga bisa membawa kebaikan bagi rumah sakit.
”Sangat senang jika rumah sakit kami dikunjungi, terlebih tamu-tamu yang membawa kebaikan dan memberi masukan bagi kami, termasuk dalam kegiatan hari ini,” Ungkapnya.
Erliyati berharap kegiatan Serasi tidak hanya menjadi forum silaturahmi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta Program JKN”
Sebab, mereka merupakan salah satu kelompok pengguna layanan terbesar di rumah sakit,” terangnyam
Dia menegaskan, RSUDMA Sumenep berkomitmen terus memperbaiki kualitas pelayanan terbaik kepada Masyarakat. Sehingga mempermudah dalam melakukan untuk berobat.
“Tujuannya agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik dan mudah bila berobat di RSUDMA ini,” paparnya
Hal itu sejalan dengan semangat pelayanan yang selama ini diusung rumah sakit, yakni Bismillah Melayani.
”Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat bagi kita semua, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tagline kami, Bismillah Melayani,” jelasnya
Erliyati berharap kolaborasi yang terbangun melalui program Serasi dapat memperkuat sinergi antara penyelenggara JKN dengan lembaga pengawas dan perlindungan konsumen. Dengan begitu, hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan semakin terjamin.
Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan, memperkuat perlindungan peserta JKN.
“Serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor kesehatan,” tandasnya
Lipsus Jatim





































































