Tangerang PosKota Net
20 Oktober 2026 Sejumlah pengguna aplikasi dompet digital DANA mengeluhkan saldo yang tiba-tiba berkurang tanpa adanya notifikasi maupun riwayat transaksi. Kondisi tersebut dinilai merugikan konsumen, terutama para pelaku usaha kecil yang mengandalkan layanan pembayaran digital dalam aktivitas sehari-hari.
Keluhan serupa disampaikan Rena, pemilik Warung Madura di wilayah Kecamatan Bandung, Desa Panamping, Kabupaten Serang, Banten. Ia mengaku mengalami kehilangan saldo dalam jumlah cukup besar, mulai dari sekitar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta. Menurutnya, transaksi tersebut tidak pernah dilakukan dan tidak disertai pemberitahuan dari aplikasi.
Rena mengatakan, kejadian tersebut bukan baru sekali terjadi. Ia baru mengetahui adanya pengurangan saldo ketika melakukan pengecekan secara manual. Karena itu, pengguna DANA dinilai harus rutin memeriksa saldo dan riwayat transaksi untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan pada akun mereka.
Persoalan semakin pelik ketika konsumen hendak mengajukan klaim. Pengguna disebut harus mengganti kartu atau melakukan proses tertentu dengan tetap menggunakan akun yang sama. Prosedur tersebut dinilai menyulitkan, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses cepat terhadap dana operasional.
Kerugian yang dialami juga tidak sepenuhnya tertutup. Meskipun sebagian dana dapat dikembalikan, pengguna mengaku tetap menanggung kerugian dari saldo yang terpotong. Bagi pedagang kecil, kehilangan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta bukanlah persoalan sepele karena dapat mengganggu perputaran modal dan kegiatan usaha harian.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem keamanan, transparansi transaksi, serta mekanisme perlindungan konsumen pada layanan dompet digital. Setiap transaksi semestinya tercatat secara jelas dan disertai notifikasi yang dapat segera diketahui pemilik akun. Jika terjadi transaksi tanpa persetujuan pengguna, penyelenggara wajib memberikan penjelasan dan penanganan yang cepat.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak memperoleh keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta perlindungan dari penggunaan barang dan jasa yang merugikan. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang jelas, menjamin mutu layanan, serta bertanggung jawab apabila konsumen mengalami kerugian akibat layanan yang digunakan.
Masyarakat pengguna DANA diminta meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa saldo dan riwayat transaksi secara berkala, memastikan nomor telepon serta data akun tetap aktif dan benar, serta segera melaporkan transaksi mencurigakan melalui kanal resmi. Di sisi lain, DANA perlu melakukan evaluasi menyeluruh, membuka informasi secara transparan, dan memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan akibat transaksi tanpa notifikasi maupun persetujuan.
(Anang f)







































































