PEMATANG RAYA POSKOTA NET
Dugaan pungutan pendidikan berupa pembayaran SPP sebesar Rp100 ribu per bulan di SMK Negeri 1 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terus menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi karena berpotensi membebani orang tua siswa dan menimbulkan dugaan pungutan liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sekolah yang beralamat di Jalan Rajamin Purba, SH, itu diduga mewajibkan sejumlah siswa membayar iuran bulanan dengan nominal yang telah ditentukan. Informasi tersebut mencuat setelah beberapa siswa membenarkan adanya pembayaran rutin yang dilakukan setiap bulan.
Dugaan pungutan itu menjadi perhatian karena pembayaran dengan nominal tetap dan dilakukan secara berkala dapat menimbulkan kesan sebagai kewajiban. Padahal, setiap bentuk pungutan di satuan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, tidak memaksa, memiliki dasar hukum, serta tidak menghambat hak siswa dalam memperoleh pendidikan.
Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 49 Tahun 2023. Karena itu, pihak sekolah diharapkan menjelaskan dasar penetapan iuran, mekanisme pengumpulan dana, serta penggunaannya secara terbuka kepada orang tua dan masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Oktober 2026, Kepala SMK Negeri 1 Pematang Raya, Dwi Rahayu, S.Pd., M.M., belum memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah juga belum menjelaskan apakah pembayaran tersebut merupakan sumbangan sukarela, komite sekolah, atau bentuk pungutan lainnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas perhatian media terhadap persoalan pendidikan. “Terima kasih atas pemberitaannya dan kepeduliannya tentang pendidikan. Akan kita klarifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan dugaan pembayaran SPP tersebut diperiksa secara objektif. Klarifikasi juga diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta untuk memastikan seluruh pengelolaan dana di sekolah berjalan sesuai aturan.
Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR), Dalton Saragih, meminta agar Pematang Raya kembali dikenal sebagai kota pelajar yang bebas dari praktik pungutan liar. Ia menilai SMK Negeri 1 Pematang Raya harus menjadi contoh dalam menerapkan pengelolaan pendidikan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kalau bisa, Pematang Raya yang sejak dahulu dikenal sebagai kota pelajar dapat kembali seperti dulu. Khususnya SMK Negeri 1 Raya, harus bersih dari pungli, karena pemerintah pusat sudah menyiapkan Dana BOS yang besar,” kata Dalton.
Sejumlah orang tua siswa juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan audit terhadap administrasi sekolah, termasuk sumber serta penggunaan dana yang dipungut dari siswa. Mereka berharap hasil klarifikasi disampaikan secara terbuka demi melindungi siswa dan mencegah adanya beban tambahan bagi keluarga kurang mampu.
Editor Jhon EP
Reporter jep







































































