Simalungun PosKota Net
10 Oktober 2026 Kesenjangan pendapatan antara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan. Saat UMK Simalungun berada di kisaran Rp3,5 juta, sejumlah PPPK paruh waktu mengaku hanya menerima penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Dengan selisih lebih dari Rp2 juta dari UMK, para PPPK paruh waktu harus mengatur penghasilan secara ketat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, transportasi, pendidikan, serta biaya sehari-hari lainnya.
Sejumlah PPPK paruh waktu yang diwawancarai PosKota Net pada 9 Oktober 2026 menyampaikan harapan agar pemerintah dapat menambah besaran gaji mereka. “Kalau bisa ditambah gaji kami, agar cukup untuk kebutuhan hidup,” ujar salah seorang PPPK paruh waktu.
Mereka menilai, status sebagai pegawai pemerintah semestinya diikuti dengan penghasilan yang layak. Meski bekerja dengan skema paruh waktu, tanggung jawab yang diemban tetap menuntut profesionalitas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Para PPPK paruh waktu juga berharap Bupati Simalungun memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta agar pemerintah daerah memperjuangkan peningkatan penghasilan, sehingga gaji yang diterima setidaknya dapat mendekati atau setara dengan standar UMK.
Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan kesejahteraan tenaga kerja pemerintah daerah. Jika dibiarkan, rendahnya penghasilan berpotensi menurunkan daya beli dan memengaruhi kualitas hidup para PPPK paruh waktu yang selama ini tetap menjalankan tugas di tengah keterbatasan.
Kini, keputusan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Para PPPK paruh waktu menunggu langkah konkret Bupati, bukan sekadar janji atau wacana, agar pengabdian mereka dihargai melalui kebijakan penghasilan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Editor: Jhon E purba
Reporter : Jhon E purba







































































