Sumenep PosKota Net
9 Juni 2026 Kabupaten Sumenep tengah menjadi sorotan akibat dugaan penjualan pupuk subsidi yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET). Para petani mengeluhkan harga pupuk yang dijual melebihi batas ketentuan, sehingga menimbulkan beban tambahan bagi mereka yang seharusnya mendapatkan subsidi untuk meringankan biaya produksi.
Fenomena ini diduga terjadi karena manisnya keuntungan yang bisa diraih dari penjualan pupuk subsidi. Dengan harga yang menarik, pedagang atau oknum tertentu memanfaatkan peluang untuk meraup keuntungan besar, bahkan dengan cara yang tidak sepatutnya. Dugaan adanya varietas harga yang berbeda dan penjualan pupuk yang dilakukan hingga keluar kecamatan semakin memperkuat kecurigaan praktik tersebut.
Sumber anonim yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pupuk dijual di atas HET dengan alasan mengganti ongkos angkut. Padahal, menurut aturan yang berlaku, seluruh biaya distribusi sudah diperhitungkan dalam harga yang ditetapkan pemerintah. Keterangan ini menambah bukti adanya praktik penjualan tidak sesuai aturan yang merugikan petani sebagai konsumen utama.
Regulasi pemerintah telah mengatur secara rinci mengenai harga pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak memberatkan petani. Namun, realita di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang terjadi. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi dinas terkait di Kabupaten Sumenep untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
Upaya penindakan mulai dilakukan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit ke kios-kios pupuk yang ada di berbagai wilayah. Pendekatan ini bertujuan untuk menggali informasi langsung dari pembeli maupun petani yang selama ini merasakan dampak dari kenaikan harga pupuk tidak resmi. Langkah ini diharapkan dapat menemukan pelaku pelanggaran dan menangani masalah secara tuntas.
Pihak berwenang diminta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti menjual pupuk melebihi HET. Penegakan aturan bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan sepihak. Transparansi dan pengawasan ketat harus terus ditingkatkan agar petani tidak lagi dirugikan.
Kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi harus menjadi prioritas. Dinas terkait harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta masyarakat agar praktik penjualan di atas HET tidak terulang. Hanya dengan begitu, subsidi pupuk bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di Kabupaten Sumenep dan mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.
(Liputan Jatim)







































































