Tangsel PosKota Net
9 Juni 2026 Sejumlah warung di Madura yang selama ini dikenal menjual pertalite mulai beralih menjual pertamax. Peralihan ini terjadi menyusul maraknya isu penangkapan oknum penimbun bahan bakar pertalite oleh aparat kepolisian. Menurut Fendi, penjaga salah satu warung, keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mencari aman dan menghindari masalah hukum.
“Memang ada sebagian warung atau pengecer yang masih menyediakan pertalite, tapi mereka dibatasi jumlahnya,” ujar Fendi kepada kami. Pembatasan ini menjadi alasan utama di balik perubahan strategi penjualan bahan bakar di warung-warung tersebut. Dengan banyaknya pengawasan dan razia, para pedagang lebih memilih menjual pertamax yang dianggap lebih aman secara hukum.
Salah seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengisian pertalite masih diperbolehkan, meskipun menggunakan kendaraan motor tandar. Namun demikian, pengisian ini tetap dibatasi agar tidak menimbulkan kecurigaan atau potensi penimbunan. “Kalau isi pertamax, bisa menggunakan jerigen kaleng atau besi tanpa masalah,” jelasnya.
Selain itu, terdapat sebagian SPBU yang juga mengizinkan pengisian pertamax dengan jerigen plastik. Kebijakan ini dibuat untuk memfasilitasi kebutuhan konsumen, terutama para pengecer kecil yang ingin tetap berjualan tanpa harus menghadapi risiko besar. Meski demikian, aturan ketat tetap diberlakukan guna mencegah praktek penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar.
Fenomena pergeseran jualan dari pertalite ke pertamax ini semakin meluas di kalangan pedagang warung di Madura 24 jam. Mereka menilai bahwa risiko berurusan dengan polisi akibat penangkapan oknum penimbun terlalu tinggi jika masih menjual pertalite. Sementara pertamax dianggap solusi aman dan tetap memberikan keuntungan.
Kondisi ini juga mencerminkan dampak dari kebijakan pemerintah dalam mengawasi distribusi bahan bakar subsidi. Pengawasan ketat terhadap pertalite membuat para pengecer lebih selektif dalam memilih produk yang dijual. Di sisi lain, masyarakat pengguna motor tandar harus menyesuaikan diri dengan perubahan ketersediaan bahan bakar di warung-warung sekitar mereka.
Dengan situasi yang terus berkembang, harapan dari para pedagang dan konsumen adalah adanya regulasi yang jelas dan penerapan aturan yang adil. Sehingga, kebutuhan bahan bakar masyarakat dapat terpenuhi tanpa menimbulkan keresahan dan kendala hukum di kemudian hari.
(Fo15)







































































