SIMALUNGUN PosKota Net
Keberadaan kios pupuk nonsubsidi yang berada di dekat SPBU Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, dipertanyakan sejumlah konsumen. Pasalnya, identitas pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kios tersebut dinilai tidak dipampang secara jelas, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi ketika hendak membeli pupuk.
Kondisi itu membuat konsumen bingung dan menimbulkan tanda tanya terkait legalitas serta pengelolaan kios. Mereka menilai, setiap usaha perdagangan semestinya mencantumkan identitas dan informasi perizinan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Konsumen juga mempertanyakan transparansi penjualan pupuk nonsubsidi, termasuk asal barang, harga, serta mekanisme distribusinya. Menurut mereka, keterbukaan penting dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat memastikan pupuk yang dibeli benar-benar berasal dari jalur perdagangan yang resmi.
Saat dikonfirmasi wartawan Pokota Net mengenai kepemilikan kios tersebut, seseorang bermarga Sumbayak menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen perizinan. “NPWP ada, NIB ada, izin edaran ada,” kata Sumbayak.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan konsumen. Sebab, dokumen perizinan yang disebutkan tidak terlihat dipajang secara terbuka di lokasi kios. Masyarakat pun meminta agar legalitas dan status usaha tersebut dapat diverifikasi langsung oleh instansi berwenang.
Konsumen berharap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Pengawasan dinilai perlu mencakup kepemilikan kios, keabsahan perizinan, sumber pasokan, harga jual, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika seluruh perizinan memang lengkap, pihak pengelola diminta memasang identitas usaha secara jelas dan membuka informasi kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, instansi terkait harus segera mengambil tindakan tegas demi melindungi konsumen dan menjaga tata niaga pupuk yang sehat.
Editor: Jhon EP
Liputan: Jhon EP







































































