Sumenep PosKota Net
1 Juni 2026 Pengerjaan jalan usaha tani yang seharusnya dilaksanakan dengan standar yang tepat dan sesuai spesifikasi untuk menunjang akses petani menuju areal persawahan kini menuai sorotan tajam. Di lapangan, kondisi pembangunan yang berada di Desa Kambingan Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan. Kejanggalan ini memicu dugaan pengerjaan asal jadi yang berpotensi merugikan petani dan menghambat produktivitas pertanian setempat.
Dana yang digunakan untuk proyek ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), sebuah alokasi anggaran yang seharusnya transparan dan akuntabel. Namun, hasil akhir pengerjaan jalan usaha tani tersebut jauh dari harapan. Dari segi ukuran hingga kualitas material yang dipakai, banyak pihak menilai tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan volume pekerjaan yang diperjanjikan. Belum adanya klarifikasi resmi menambah kekuatiran publik terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Kondisi jalan yang tidak memadai ini mengancam aksesibilitas para petani di wilayah tersebut. Padahal, keberadaan jalan usaha tani adalah krusial untuk mendukung pengangkutan hasil panen dan aktivitas pertanian lainnya. Ketidaksesuaian pengerjaan ini justru akan menghambat roda perekonomian lokal dan membebani petani yang sudah menghadapi banyak tantangan.
Menanggapi masalah ini, kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pertanian, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Penyelidikan menyeluruh perlu dilakukan agar didapatkan fakta sebenarnya serta memastikan tidak terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya pengawasan ketat atas pelaksanaan dana DBHCT yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani. Kegagalan dalam menjalankan proyek sesuai standar bisa berimbas luas dan menimbulkan kerugian negara serta masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi serta tindakan tegas harus segera diambil demi menghindari praktik serupa berulang di masa mendatang.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek ataupun pemerintah daerah terkait. Kondisi ini semakin memperkuat tanda tanya akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana DBHCT di wilayah tersebut. Publik menunggu langkah nyata dari otoritas berwenang untuk turun tangan dan memberikan kejelasan.
Kami menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pertanian harus dilaksanakan secara profesional, tepat guna, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada ruang untuk pengerjaan asal jadi yang hanya merugikan petani dan negara. Semoga kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan anggaran negara benar-benar digunakan demi kemajuan pertanian Indonesia.
(Liputan Jatim)





































































