Laporan: M. A. Rahmat Setiawan
SUMEDANG, Poskota.net – Polemik atas pembentukan pengurus Forum Komunikasi BPD Kecamatan Ganeas dianggap beberapa pihak cacat hukum, hal ini muncul dikarenakan yang menjabat sebagai Wakil Ketua yaitu Acep Muhdiat sudah mengundurkan diri (nonaktif) sebagai Ketua BPD Desa Sukawening Kecamatan Ganeas dikarenakan yang bersangkutan ikut dalam pencalonan Pilkades Desa Sukawening yang akan dilaksanakan pada tgl 27 oktober 2021, Selasa (21/09/2021).
Berdasarkan penelusuran Poskota.net, Senin (20/09/2021) memang benar Acep Muhdiat masih tercatat sebagai wakil ketua FK-BPD Kecamatan Ganeas yang baru akan dilantik pada tanggal 06 Oktober 2021 berdasarkan notulen rapat Forum BPD kecamatan Ganeas tanggal 18 September 2021. Padahal seharusnya anggota FK-BPD harus anggota aktif, bukan yang sudah mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih Janggal lagi ketika masalah ini di konfirmasikan kepada Camat Ganeas Iman Kardiman mengaku belum mengetahui dan menerima laporan atas pembentukan FK-BPD tersebut.
Sementara menurut sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan seharusnya Acep tidak masuk dalam pengurus kecamatan, “Yang namanya orang yang sudah mengundurkan diri berarti sudah sangat jelas hak dan kewajiban teknis maupun non teknis dalam organisasi BPD sudah selesai, saya berpikir ini hanya kepentingan politis saja yg muncul karena dia ikut pencalonan Kepala Desa,” tandasnya.
- “Sementara saat masalah ini di konfirmasikan kepada Ketua FK-BPD Kecamatan Ganeas Gungun Nugraha, S.Sos, Msi dan Ketua FK-BPD Kabupaten Asep Suryana mereka mengaku keterlibatan Acep Muhdiat di FK-BPD Kecamatan sudah sesuai dengan AD ART yg ada,” Paparnya.
Red: Jun/Erwin