Pelaku Pemalsuan Surat dan Penipuan Ditangkap Serta Diproses Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Pelaku Pemalsuan Surat dan Penipuan Ditangkap Serta Diproses Hukum

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan dan Penipuan, Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Nabire oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Rabu (07/12/2022).

Satuan Reserse Krimnal Polres Nabire melalui Unit Tipidter di Pimpin Kanit IV Aipda Inti Sili bersama personilnya. Tahap II terima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Royal Sitohang, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H mengatakan Tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 329 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 24 Agustus 2022. Dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B-1088/R.1.17/Eku.1/12/2022 Tanggal 16 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial M sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka M (40), PNS, warga Jalan DS. Yan Mamoribo Nabire, Papua Tengah ini membuat 2 Surat Edaran Palsu Bupati Kabupaten Nabire, TKP di Jalan R.E Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Nabire,” kata Kasat.

Surat palsu tersebut berisikan, yaitu :
1. Surat edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1108/ 2022, Yang ditetapkan dinabire pada tanggal 11 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Bupati Nabire MESAK MAGAI, S.Sos. M.Si yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka menyambut Hut RI Ke-77 sebesar Rp. 300.000.

2. Surat edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1808/ 2022/ SED/, Yang ditetapkan diNabire pada tanggal 18 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos. M.Si yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka Persiapan Pelantikan Gubernur Papua Tengah sebesar Rp. 200.000 serta juga tersangka meniru atau memalsukan tanda tangan Bupati di Surat Edaran Bupati yang digunakan oleh tersangka untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di kabupaten Nabire.

Barang bukti berupa, 1 Unit Motor Scoopy Warna putih Nomor Polisi PA 6541 KB, – 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire warna coklat, 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire Motif batik warna biru, 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire warna putih dengan carak batik warna biru di lis lengan, kerak baju, kancing baju dan kantong samping kiri, 1 Buah Flash disk warna putih merk KIOXIA 32 GB yang berisikan Surat Edara Bupati dan data Pribadi tersangka M, 1 buah helem warna coklat, 1 buah tutup Stempel, 1 Unit Komputer Merek HP warna putih, 1 Buah Print EPSON 3110 warna Hitam, 1 Buah Mouse merek HP warna putih dan 1 Buah Keyboard merek Lenovo warna hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1), (2) KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang Kasat Reskrim AKP Alfian.

 

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Masyarakat dan Relawan Forsiredi Tumpah Ruah Saksikan Parade Seni dan Kreativitas
Gelar Raker Komisi D Ingat kan Dinas Ini, Berikut Penjelasannya
Proyek Rehabilitasi Toilet SDN1 Darmaraja Diduga Menggunakan Bahan Bekas
Deklarasi Damai Kamtibmas, Kapolsek Jatiuwung Bersama Mui, dan Tokoh Masyarakat Bersatu Untuk Kondusif Wilayah
Silaturahmi Sejuk PEWARNA Banten dan Bhante Abhipunno di Tangsel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB