Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara ST, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH 

BANDUNG,poskota.net —- Kuasa Hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH meminta 12 saksi untuk berkata jujur dalam sidang terdakwa ST terkait kasus  utang piutang yang dilaporkan Feddy dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari.

Terkait kasus ini PT PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari membawa 12 saksi atas kasus utang piutang yang dituduhkan kepada terdakwa ST di Pengadilan Negeri Bandung, Agenda Rabu depan, Hakim Mulia meminta keterangan saksi dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kita sampaikan kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah-ubah, jangan berbelit-belit,” ucap Sumihar Lukman S Simamora, kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, usai Hakim Mulia membacakan eksekusi, Rabu (13/11/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan memberi kesaksian jujur, hal ini akan menyelamatkan masa depan terdakwa ST maupun para saksi. Sementara itu ia mengatakan pemeriksaan saksi akan digelar Rabu depan tanggal 20 November 2024.

“Kami akan mendampingi ST terkait dengan persidangan yang sedang dihadapi. Rabu depan adalah agenda pemeriksaan saksi dari pelapor Teddy,” Papar Sumihar L Lukman S Simamora.

Hakim mulia sedangkan membacakan eksepsi

Sementara itu ia mengatakan fokus dari pemeriksaan saksi ini yaitu menggali keterangan terkait fakta yang menyangkut kasus ST yang dilaporkan terkait utang piutang yang dijadikan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menjerat Saksi Berbohong di Persidangan

Kuasa Hukum Sumihar Lukman S Simamora mengatakan berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim.

Sumihar Lukman S Simamora menegaskan akan tidak tegas terhadap saksi yang patut diduga berbohong di persidangan, Menurut pria asal Sumatra Utara ini sangat berbahaya kalau terus dibiarkan

“Bisa jadi akan banyak orang yang merasa bebas memberikan keterangan palsu,” sambungnya.

Dibeberkan pengacara kalem dan murah senyum ini, sejarah peradilan di Indonesia sejak zaman Belanda mencatat sejumlah orang yang diseret ke pengadilan atas tuduhan berbohong alias memberi keterangan palsu di persidangan. Mahkamah Agung juga beberapa kali menjatuhkan putusan atas perkara sejenis.

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora sedang mendengarkan Eksepsi dari Hakim mulia

Sumihar Lukman S Simamora menguraikan berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.

“Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP, ” tandasnya.

Berita Terkait

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Orang tua Siswa di Kabupaten Bandung Barat Menjerit Sekolah Menjual Seragam Sangat Mahal : Integritas Bupati dan Disdik Di Pertanyakan.
Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib
Program PTSL Desa Margahayu Selatan Menjadi Sorotan : Ada Isu Dugaan Pungli
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 09:02 WIB

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto

Selasa, 11 November 2025 - 12:54 WIB

Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:55 WIB

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:41 WIB

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 

Berita Terbaru

Kepala Kantor BPJS Kota Depok, dalam rangka sosialisasi program JKN (.poskota.net/foto, Yopi)

Berita Depok

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Senin, 17 Nov 2025 - 17:36 WIB