DEPOK | POSKOTA.NET – Upaya penegasan status hukum lahan kembali dilakukan Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) dengan memasang papan pemberitahuan kepemilikan tanah di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok, Rabu (21/1/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan kepemilikan atas lahan seluas ratusan hektare yang diklaim masih menjadi hak sah para ahli waris.
Papan pemberitahuan tersebut dipasang di beberapa titik yang dinilai strategis agar mudah diketahui masyarakat. KPMP menilai keterbukaan informasi mengenai status lahan menjadi hal penting guna mencegah munculnya klaim sepihak serta potensi konflik agraria di kemudian hari.
Aksi ini dilakukan menyusul beredarnya berbagai klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara atau dikaitkan dengan program tertentu. KPMP menilai narasi tersebut perlu diluruskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua KPMP Kota Depok, Bambang Bastari, menyampaikan bahwa pemasangan papan dilakukan atas dasar kuasa penuh yang diberikan para ahli waris kepada KPMP.
“Kami hanya menjalankan amanah. Papan ini dipasang agar publik mengetahui bahwa lahan ini memiliki pemilik yang sah dan jelas secara hukum,” kata Bambang di sela kegiatan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat informatif dan administratif, bukan upaya penguasaan sepihak maupun provokasi terhadap pihak tertentu.
“Justru ini untuk mencegah konflik. Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa memahami duduk persoalannya,” ujarnya.
Bambang mengakui bahwa di lapangan sempat terjadi perbedaan pemahaman dengan aparat kewilayahan di salah satu titik pemasangan. Namun situasi tersebut dapat diselesaikan melalui dialog tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
“Semua berjalan kondusif. Tidak ada konflik fisik, hanya miskomunikasi teknis yang langsung kami luruskan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Kuasa Hukum KPMP, Asep Ise Sumantri, S.H., menegaskan bahwa klaim ahli waris memiliki dasar perdata yang kuat. Ia menyebut lahan tersebut tidak pernah dilepaskan atau dialihkan kepada pihak mana pun.
“Tidak ada Surat Pelepasan Hak, tidak ada jual beli, dan tidak ada pengalihan yang sah. Secara hukum perdata, kepemilikan masih berada pada ahli waris,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh dokumen kepemilikan masih lengkap dan siap diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik administratif maupun melalui jalur peradilan.
Menanggapi klaim yang menyebut lahan sebagai aset negara, Asep menyatakan pihaknya terbuka untuk klarifikasi sepanjang disertai bukti hukum yang sah.
“Kami tidak menutup dialog. Silakan buktikan secara hukum, mari diuji bersama melalui mekanisme resmi,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPMP Bogor, Amir Rinaldi, menambahkan bahwa lokasi lahan berada di dua wilayah administratif, yakni Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, koordinasi lintas daerah menjadi penting agar tidak menimbulkan gesekan sosial.
“Kami menjaga agar situasi tetap kondusif. Koordinasi dengan semua pihak akan terus dilakukan,” ujar Amir.
Ke depan, KPMP berencana mendirikan posko pemantauan di sekitar lokasi sebagai pusat koordinasi dan pengawasan aktivitas di atas lahan, sekaligus sarana informasi bagi masyarakat.
KPMP juga menyatakan kesiapan untuk memenuhi undangan resmi dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum guna memastikan status hukum lahan dapat diselesaikan secara terang dan berkeadilan. (Yopi)







































































