Dalam penyerahan remisi, M.Fitra jaya saragih selaku kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Pematang siantar ini mengucapkan selamat dan meminta agar tetap menjaga kenyamanan serta ketertiban dan bersikap baik dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas kls IIA Pematang siantar
Laporan : Robin Silaban
Simalungun, Poskota.net -Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun, sebanyak 989 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Pematang siantar yang berlokasi di jalan Asahan KM VI kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mendapat remisi yang diberikan Menteri Hukum Dan Hak Azasi, diantaranya 27 orang mendapat remisi langsung bebas.
Adapun remisi yang diusulkan sebelumnya adalah sebanyak 1001 WBP, namun remisi yang diterima hingga per tanggal 17 Agustus hanya sebanyak 989 WBP dengan rincian, remisi Umum I yang diterima oleh 962 WBP dan remisi Umum II diberikan kepada 27 WBP yang mana 11 orang diperbolehkan langsung pulang dan 16 orang masih menjalani Subsider Denda.
Dalam penyerahan remisi, M.Fitra jaya saragih selaku kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Pematang siantar ini mengucapkan selamat dan meminta agar tetap menjaga kenyamanan serta ketertiban dan bersikap baik dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas kls IIA Pematang siantar. Begitu kepada WBP yang bebas, M.Fitra meminta supaya setelah bebas agar bertaubat dan tidak akan melanggar hukum lagi.
Disela kegiatan, Kalapas juga mengucapkan selamat kepada 5 orang petugas yang mendapatkan Satya Lencana 10 dan 30 tahun dalam pengabdian serta meminta agar tetap semangat dalam menjalankan tugas.






































































