Bogor, PosKota Net
3 September 2026 Pengurusan surat tanah atau dokumen autentik dalam program pemutihan tahap dua di Kampung Bedahan, wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tak kunjung selesai selama hampir dua tahun. Lambannya proses tersebut memicu kekecewaan warga yang telah menyerahkan dokumen dan sejumlah uang untuk pengurusan akta pertanahan.
Salah satu warga, Wahyu, mengaku menjadi pihak yang terdampak dalam persoalan tersebut. Kepada media, ia mengatakan bahwa surat tanah atau akta yang diajukan hingga kini belum diterima. “Sudah hampir kurang lebih dua tahun tidak kunjung selesai,” ujar Wahyu, mempertanyakan kejelasan proses dan kepastian penyelesaian dokumen miliknya.
Wahyu menyebut, warga sebelumnya diminta membayar uang sekitar Rp300 ribu untuk pengurusan susulan pemutihan tahap dua. Namun, jumlah pembayaran disebut berbeda-beda bagi setiap pemohon. Menurutnya, terdapat sekitar 10 kepala keluarga yang ikut mengajukan pembuatan akta tanah melalui proses tersebut.
Kekecewaan warga semakin besar karena tidak adanya penjelasan resmi mengenai status dokumen mereka. “Kalau memang tidak dibuat akta, uang saya bagaimana? Bukan karena uangnya, tetapi kesalahannya sudah kelewat batas,” kata Wahyu. Ia menilai, warga kecil hanya diminta menunggu tanpa memperoleh kepastian yang jelas.
Ketua RT 02, Encep, yang disebut turut terlibat dalam urusan pengajuan akta tanah, memilih tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. “Saya tidak tahu apa-apa tentang urusan surat-surat,” tuturnya singkat. Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya warga terkait pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengurusan dokumen.
Seorang petugas dari kantor kepala desa juga disebut enggan memberikan keterangan. Hingga kini, warga mengaku belum menerima penjelasan tertulis, rekomendasi, maupun informasi mengenai tahapan penyelesaian dokumen. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mengetahui apakah berkas mereka masih diproses, tertahan, atau justru tidak pernah diselesaikan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan pemerintah desa segera turun tangan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap proses pengurusan dokumen tersebut. Jika akta tanah memang sudah selesai, warga meminta agar segera diserahkan. Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif, masyarakat meminta penjelasan terbuka, termasuk mengenai penggunaan uang yang telah dibayarkan.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang, melainkan menyangkut kepercayaan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Warga meminta aparat desa tidak mengabaikan keluhan masyarakat kecil dan tidak membiarkan mereka terus menunggu tanpa kepastian. Dugaan keterlibatan oknum dalam pengurusan dokumen autentik tersebut perlu diusut secara transparan agar tidak merugikan warga serta tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
(Fo15)






































































