Simalungun PosKota Net
Rabu, 3 Juni 2026, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Simalungun. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua anggota aktif mereka, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, yang dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak-hak buruh.
Dalam pernyataan sikapnya, SPSI tegas menuntut agar Dewan Pengupahan Kabupaten Simalungun segera mencabut keputusan PHK tersebut. Menurut mereka, tindakan perusahaan PT Aliancie Consumer Product Indonesia terhadap kedua pekerja itu tidak dilandasi alasan yang jelas dan tanpa prosedur sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
PHK sepihak yang dijalankan oleh PT Aliancie Consumer Product Indonesia menjadi cermin buruk tata kelola perusahaan yang tidak menghormati hak pekerja. SPSI mengecam keras praktik-praktik semacam ini yang semakin merugikan buruh dan mengancam kestabilan hubungan industrial di Kabupaten Simalungun.
Lebih jauh, SPSI juga mendesak pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog konstruktif dengan serikat pekerja. Hal ini sangat penting demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, bukan melalui pemaksaan yang hanya memicu konflik berkepanjangan.
Ironisnya, pemerintah daerah melalui DPRD Kabupaten Simalungun belum menunjukkan langkah konkret dalam mengawasi dan melindungi hak pekerja. Padahal, peran DPRD sangat vital untuk menjembatani kepentingan buruh dan perusahaan agar penyelesaian perselisihan dilakukan secara adil dan transparan.
Selama aksi, pimpinan dan koordinator aksi—Abdul Arif Namora Sitanggang, Bion Abdi, Muhammad Alfaldi, dan Tegar Wibowo—menuntut agar Komisi IV DPRD Simalungun memberikan perhatian serius. Mereka berharap keadilan dalam bentuk pesangon dan perlakuan layak diberikan kepada pekerja yang telah mengabdi selama tiga tahun di perusahaan tersebut.
Sayangnya, hingga pukul 19:00 WIB, tidak ada keputusan atau tanggapan signifikan yang diterima para demonstran dari DPRD. Sikap diam ini menegaskan minimnya komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan menyelesaikan masalah industrial yang krusial.
Ketidakberpihakan dan lambannya respons DPRD Simalungun memperjelas bahwa buruh masih menghadapi perjuangan berat dalam melawan ketidakadilan sistemik di sektor industri. Buruh justru menjadi pihak yang sering dikorbankan tanpa adanya proteksi maksimal dari lembaga negara.
Aksi protes yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2026 menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Para pekerja dan serikat buruh tak akan berhenti berjuang sebelum hak-hak mereka dihormati dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan pengusaha, bahwa pelanggaran hak buruh bukan hanya persoalan perusahaan tapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan iklim kerja yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab.
(Jhon E purba)





































































