Laporan JUNIARDI
Tangerang,- Poskota.net. Penanaman tiang Firs Media kembali terjadi meski sudah beberapa kali mendapat teguran hingga Tindakan pemotongan tiang yang sudah berdiri diwilayah tangerang kota.
Dari semua kegiatan yang sudah dilakukan oleh Firs Media sudah jelas tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
Dari Peroyek Penanaman Tiang yang sudah mendapatkan Tindakan pemotongan tiang yang langsung Dari Satpol PP ( Iwan ) Kabid Satpol PP Kota tangerang Dan Penyitaan selang optik Firs Media yang dikerjakan oleh PT.Linknet.
Hal ini juga belum mendapatkan efek jera dari PT linknet.

Merasa kebal hukum pihak PT.link net masih saja melakukan proyek mereka selasa 8 maret 2022 pihak PT.linknet melakukan proyek penanaman tiang kabel optik Firs media dijalan A.R Hakim kel.suka sari kec.tangerang.
Pada saat awak media mengkonfirmasi kepada Iwan sebagai Kabid Gakumda Satpol PP Kota tangerang beliau langsung mengutus anggotanya untuk melakukan kroscek kelapangan untuk melihat langsung proyek penanman tiang Firs Media.

Iwan membenarkan kegiatan proyek penanaman tiang Firs media yang sedang berlangsung pada hari selasa kemarin dan kita akan mengadakan tindakan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, ujar beliau pada hari ini Rabu 9 maret 2022.
Semua proyek yang dilakukan oleh PT.LinkNet sudah melanggar Peraturan Walikota Tangerang no 16 tahun 2016, tutupnya.






































































