DEPOK | POSKOTA.net — Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penerapan work from home (WFH) bagi ASN pemerintah daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026 menuai perhatian di Kota Depok.
Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 itu turut menjadi perhatian Wali Kota Depok, Supian Suri, beserta jajaran pemerintahannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, para relawan pendukung Supian dan Candra bersama masyarakat diminta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja ASN selama jam kerja WFH, khususnya setiap hari Jumat.
Ketua Basis 24, Kasno, menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan kebijakan WFH oleh oknum pegawai.
“Jangan sampai WFH dijadikan hari libur. ASN tetap harus menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara,” ujar Kasno, Minggu (5/4/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi liburan, seperti kawasan Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kebun Binatang Ragunan, hingga wilayah Jawa Barat dan Banten.
Menurut Kasno, jika ditemukan ASN di lingkungan Pemkot Depok yang terbukti memanfaatkan waktu WFH untuk kegiatan di luar tugas, pihaknya akan segera melaporkan secara tertulis.
“Kami akan laporkan ke Inspektorat dan BKSDM, dengan tembusan ke Wali Kota Depok,” tegasnya.
Kasno juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan secara sukarela tanpa imbalan dari pemerintah.
“Ini bentuk komitmen dan dukungan kami sebagai relawan terhadap pemerintahan Supian dan Candra hingga akhir masa jabatan,” tandasnya.
Ia berharap, dengan adanya keterlibatan masyarakat, pelaksanaan WFH bagi ASN dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.(yp)






































































