DEPOK | POSKOTA.net – Gara-gara nekat jualan keliling tanpa izin dan tak punya dokumen sah, seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial JM harus merasakan dinginnya ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Aksi jual beli makanan, minuman, tas, sepatu, hingga parfum yang dilakukannya di kawasan Taman Doa, Kecamatan Pancoran Mas, akhirnya terbongkar Jumat (19/6/2026).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan aktivitas mencurigakan WNA tersebut. Saat digeledah di lokasi, petugas pun geleng-geleng kepala karena JM sama sekali tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang masih berlaku. Alhasil, pria asal Iran itu dinyatakan illegal stay atau tinggal secara ilegal di Indonesia!
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi, menegaskan bahwa penangkapan ini bukan sekadar operasi dadakan. “Pengawasan terhadap orang asing adalah rutinitas kami. Tim selalu patroli dan koordinasi dengan warga untuk mendeteksi dini pelanggaran,” tegas Shalahuddin, Senin (22/6/2026).
Karena terbukti melanggar, JM kini dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian di ruang tahanan imigrasi. Tak hanya ditahan, nasibnya bakal lebih berat lagi: ia akan segera dideportasi pulang ke negaranya! Proses deportasi ini akan dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi dan Kedubes Iran di Jakarta untuk mengurus dokumen perjalanan.
Imigrasi Depok juga mengingatkan agar semua WNA yang berada di wilayah Kota Depok wajib mematuhi aturan. Jangan coba-coba main-main dengan hukum keimigrasian, sebab pengawasan dilakukan terus-menerus demi menjaga ketertiban umum. Nasib JM jadi pelajaran keras bagi WNA lain yang berniat mencari rezeki dengan cara ilegal di tanah air! (yopi)







































































