PEMATANG RAYA PosKota Net
Dugaan pungutan pendidikan mencuat di SMK Negeri 1 Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sekolah yang beralamat di Jalan Rajamin Purba, SH, tersebut diduga mewajibkan siswa membayar SPP sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran itu dilakukan secara rutin oleh sejumlah siswa. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 49 Tahun 2023.
Saat ditemui media Poskota pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa siswa membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut. Mereka mengaku pungutan dilakukan setiap bulan dan berpotensi menambah beban ekonomi orang tua, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena adanya pembayaran rutin dan penetapan nominal tertentu dapat menimbulkan kesan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib. Padahal, setiap pungutan di satuan pendidikan semestinya dilakukan secara transparan, tidak memaksa, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menghambat hak siswa dalam memperoleh pendidikan.
Kepala SMK Negeri 1 Pematang Raya, Dwi Rahayu, S.Pd., M.M., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, belum memberikan keterangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah juga belum menjelaskan dasar penetapan nominal, mekanisme pembayaran, maupun penggunaan dana tersebut.
Sejumlah orang tua siswa meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan. Mereka berharap seluruh administrasi pungutan diaudit dan dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Jangan sampai orang tua yang ekonominya lemah semakin terbebani. Kalau memang ada aturan dan dasar hukumnya, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Para orang tua berharap persoalan ini segera diklarifikasi secara objektif dan profesional demi melindungi hak siswa serta memastikan pengelolaan pendidikan di SMK Negeri 1 Pematang Raya berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Jhon E purba
Reporter: Jhon E purba







































































