Laporan: JB Gultom
LABUHANBATU,poskota.net- Polres Labuhanbatu mengamankan seorang warga turunan berinisial MS atas kepemilikan obat terlarang.
MS diringkus setelah dilakukan penggeledahan dan diduga memiliki Narkotika jenis sabu. Polres Labuhanbatu bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya dari warga di Jln.Kapten Tandean Kel.Kartini Kec.Rantau Utara, Kab.Labuhanbatu
MS, laki laki, umur sekitar 40 Tahun,Wiraswasta, Gg.Bukit, Kel.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu. Sesuai keterangan humas Polres Labuhanbatu dari tangan MS didapati barang bukti berupa:
1) 1(satu) buah plastik Klip transparan yg diduga berisi sabu Berat Bruto 76,70 Gram.
2) 1(satu) buah tas berwarna putih yang di dalamnya berisikan Shoft Gun lengkap dengan gas dan pelurunya.
Team dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH personil Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Tandean Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhambatu, dimana di tempat tersebut selalu di jadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Rabu, 20 Mei 2020 Team mendapat laporan dari warga, Team melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melihat seorang laki laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang melintas mengendarai sepeda motor vario berwarna hitam.
“Kemudian memgamankannya dan Team melakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah tas kulit berwarna coklak yang di dalamnya berisikan 1 buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Melanjutkan temuannya, Team melakukan penggeledahan kerumah saudara MS dan Team menemukan 1(satu) buah tas putih yang berada di dalam lemari kamarnya yang berisikan 1(satu) buah senjata jenis Shoft Gun lengkap dengan gas dan pelurunya.
Saat introgasi MS menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang warga turunan bernama ASIANG Jenis Kelamin Laki Laki, umur sekitar 50 tahun tinggal di sekitar Lapangan Merdeka Medan.
Team kemudian bertolak ke Medan, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepudan, selama 2 hari Team melakukan pengembangan ke Medan namun tidak berhasil.
Dan setibanya dari Medan pada hari Jumat tgl 22 Mei 2020 sekira pkl 08.00 Wib Team tiba di Polres Labuhan Batu, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses sidik.
“Sangkaan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.








































































